Dibangun untuk membantu Anda tumbuh di dunia digital melalui wawasan berkualitas.

Komisi III DPR RI membentuk Panitia Antar Waktu (Panja) untuk mengawasi proses penanganan kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Kejagung tegaskan penanganan kasus gratifikasi Febrie dilakukan profesional dengan sinergi antarlembaga penegak hukum.

Kejaksaan Agung resmi menerima tiga perkara dari Polri, termasuk kasus gratifikasi Febrie, sebagai upaya percepatan dan penguatan koordinasi penegakan hukum.
Semua artikel telah ditampilkan.