OJK Tuntaskan Penyidikan Kasus BPR Malang

Sumber Gambar: Bloomberg Technoz
Penyerahan Tersangka ke Kejaksaan
Webnity.id, Jawa Tengah - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana di PT BPR DCN, Malang. Penyelesaian penyidikan ditandai dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Malang, pada Kamis (2/7/2026).
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 26 Juni 2026.
Satu Tersangka Ditetapkan
Dalam keterangan resmi yang dirilis Jumat (3/7/2026), Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa pihaknya menetapkan satu orang tersangka berinisial GK. Ia merupakan Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT BPR DCN.
Agus menjelaskan bahwa proses penyidikan menghadapi sejumlah kendala selama penanganan kasus. Tersangka GK disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, pernah melakukan percobaan melarikan diri, serta mengajukan dua kali praperadilan terkait penetapan status tersangkanya.
OJK menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan, termasuk menindak tegas pelaku pelanggaran di lembaga perbankan mikro seperti BPR. Proses hukum lebih lanjut kini berada di tangan kejaksaan.
Jasa Pembuatan Website Muncul di Google
Ubah website biasa menjadi mesin penghasil leads yang muncul di halaman pertama pencarian Google. Dilengkapi dengan optimasi SEO kelas dunia, desain responsif multi-device, dan dukungan penuh 24/7.




