OJK Sita Aset Prolife, Dugaan Pidana Rp566 Miliar

Sumber Gambar: Bloomberg Technoz
Aset Disita, OJK Selidiki Dugaan Tindak Pidana Jiwa Prolife
Webnity.id, Jawa Tengah - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyita aset PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Penyitaan ini dilakukan menyusul dugaan pelanggaran berat yang dilakukan perusahaan terhadap perintah tertulis OJK.
Kawatir Tidak Penuhi Kewajiban Ganti Rugi
Menurut keterangan OJK, dugaan tindak pidana terjadi karena adanya upaya sengaja untuk mengabaikan atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK terkait pembayaran kewajiban ganti rugi sebesar Rp566,24 miliar. Jumlah ini merujuk pada laporan keuangan bulanan perusahaan per 30 September 2023, sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK tertanggal 13 Oktober 2023.
Kewajiban tersebut belum dipenuhi meski telah diberikan tenggat waktu yang cukup, sehingga memicu tindakan hukum lebih lanjut. Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, menyatakan bahwa pelanggaran ini bukan kejadian sesaat.
"Selain itu, dugaan tindak pidana juga mencakup perbuatan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan/atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023," kata Agus Firmansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2026).
Izin Usaha Dicabut, Upaya Penyehatan Gagal
OJK sebelumnya telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023. Pencabutan izin dilakukan karena perusahaan gagal memenuhi sejumlah ketentuan krusial, antara lain:
- Tingkat solvabilitas
- Ekuitas yang sehat
- Kecukupan investasi
- Kegagalan dalam melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK)
OJK menegaskan telah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada perusahaan untuk melakukan pemulihan, salah satunya melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO). Namun, upaya ini tidak berhasil direalisasikan karena tidak mendapatkan dukungan penuh dari pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau calon investor baru.
Dengan kegagalan ini, OJK terpaksa mengambil langkah tegas dengan mencabut izin dan kemudian melakukan penyitaan aset sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional, terutama di sektor asuransi jiwa.
Upaya penyitaan aset kini menjadi bagian integral dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan, yang mencakup koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait.
Jasa Pembuatan Website Muncul di Google
Ubah website biasa menjadi mesin penghasil leads yang muncul di halaman pertama pencarian Google. Dilengkapi dengan optimasi SEO kelas dunia, desain responsif multi-device, dan dukungan penuh 24/7.




