Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Hakim ke KY

Sumber Gambar: Bloomberg Technoz
Langkah Hukum atas Putusan Sidang
Webnity Id, Jawa Tengah - Kuasa hukum Nadiem Makarim menyatakan akan mengambil langkah hukum tegas terhadap majelis hakim yang menangani perkara terkait pengadaan Chromebook. Ari Yusuf Amir, perwakilan kuasa hukum, mengumumkan rencana pelaporan ke Komisi Yudisial (KY) serta penegak hukum lainnya.
Ancaman Pelaporan Resmi
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (30/06/2026), Ari Yusuf Amir menyatakan, "Oleh karena itu secara tegas kami akan mengambil tindakan hukum, selain dari pada banding kami akan membuat laporan, laporan kepada Komisi Yudisial dan kepada penegak hukum lainnya untuk melaporkan hakim ini."
Meski demikian, Ari tidak merinci secara spesifik alasan pelaporan terhadap majelis hakim. Namun, ia menyinggung pertimbangan hakim dalam putusan yang menyebut keterkaitan Nadiem Makarim dengan Google, pemilik produk Chromebook.
Bantah Keterlibatan dengan Google
Kuasa hukum menegaskan bahwa selama persidangan, tidak ada satupun fakta yang menunjukkan adanya kepentingan pribadi Nadiem Makarim terhadap Google. Mereka bahkan menyatakan secara sukarela menghadirkan saksi dari Google untuk menjelaskan proses pengadaan Chromebook.
"Google juga telah menjelaskan bahwa skema pengadaan Chromebook merupakan proses bisnis biasa," ujar pihak kuasa hukum, menekankan bahwa transaksi tersebut tidak melibatkan konflik kepentingan.
Susunan Majelis Hakim
Sidang dipimpin oleh Purwanto S Abdullah sebagai ketua, dengan anggota majelis terdiri dari Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra. Laporan ke KY diharapkan dapat menjadi langkah pengawasan atas independensi dan integritas proses peradilan.
Jasa Pembuatan Website Muncul di Google
Ubah website biasa menjadi mesin penghasil leads yang muncul di halaman pertama pencarian Google. Dilengkapi dengan optimasi SEO kelas dunia, desain responsif multi-device, dan dukungan penuh 24/7.




