Komdigi Ancam Blokir 25 PSE Belum Daftar

Sumber Gambar: Bloomberg Technoz
Kewajiban Pendaftaran PSE Privat untuk Tata Kelola Digital yang Bertanggung Jawab
Webnity.id, Jawa Tengah - Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi Teguh Arifiyadi menegaskan bahwa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel.
"Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi masyarakat," kata Teguh dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (3/7/2026).
Dasar Hukum Pendaftaran PSE
Komdigi menjelaskan kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Melalui Pasal 2 dan Pasal 4, regulasi tersebut mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, mendaftarkan sistem elektroniknya.
PSE Lingkup Privat merujuk pada penyelenggara sistem elektronik yang berbentuk badan hukum atau perusahaan, baik milik swasta nasional maupun asing, yang menyediakan platform digital seperti layanan daring, media sosial, e-commerce, hingga aplikasi keuangan digital.
Tenggat Pendaftaran bagi 25 PSE
Sebagai bagian dari pengawasan, Komdigi telah mengirimkan surat pemberitahuan pada 26 Juni 2026 kepada 25 PSE Lingkup Privat yang terdiri atas 15 PSE asing dan 10 PSE domestik. Secara keseluruhan, terdapat 57 sistem elektronik berupa situs web dan aplikasi yang diminta segera memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat 3 Juli 2026.
Jika tidak dipenuhi, Komdigi berhak mengenakan sanksi administratif hingga pemblokiran akses layanan. Pendaftaran ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aspek keamanan siber, perlindungan data pribadi, dan kesiapan layanan terhadap pengaduan masyarakat.
Pemerintah melalui Komdigi secara berkala melakukan pemantauan terhadap PSE untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi nasional, terutama dalam perlindungan konsumen pengguna internet di Indonesia.
Jasa Pembuatan Website Muncul di Google
Ubah website biasa menjadi mesin penghasil leads yang muncul di halaman pertama pencarian Google. Dilengkapi dengan optimasi SEO kelas dunia, desain responsif multi-device, dan dukungan penuh 24/7.




