Cara Daftar Anak ke-4 dan Mertua di JKN

Sumber Gambar: Bloomberg Technoz
Tanggungan Keluarga dalam Program JKN
Webnity.id, Jawa Tengah - Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah, menjelaskan aturan mengenai penambahan anggota keluarga dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
Menurutnya, iuran JKN untuk peserta PPU secara dasar hanya menanggung lima orang, yaitu pekerja itu sendiri, pasangan, dan tiga anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Penambahan Anggota Keluarga dengan Iuran Tambahan
Bagi peserta yang memiliki anggota keluarga melebihi ketentuan tersebut, BPJS Kesehatan memperbolehkan pendaftaran tambahan anggota keluarga dengan membayar iuran tambahan.
"Anak keempat, kelima, dan seterusnya dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga lain yang ditanggung peserta PPU. Besaran iuran per bulan untuk satu orang anggota keluarga tambahan ialah 1% dari penghasilan pekerja," kata Rizky Anugerah dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (11/7/2026).
Selain anak, peserta PPU juga dapat mendaftarkan orang tua atau mertua sebagai tanggungan tambahan dalam program JKN.
Syarat untuk Peserta yang Pernah Menjadi PBPU
Namun, BPJS Kesehatan memberikan catatan penting bagi calon anggota keluarga tambahan yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Jika calon tanggungan memiliki tunggakan iuran, maka seluruh tunggakan tersebut wajib dilunasi terlebih dahulu sebelum dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepesertaan yang konsisten dan tertib dalam sistem JKN, serta mencegah akumulasi tunggakan yang dapat mengganggu layanan kesehatan secara nasional.
Jasa Pembuatan Website Muncul di Google
Ubah website biasa menjadi mesin penghasil leads yang muncul di halaman pertama pencarian Google. Dilengkapi dengan optimasi SEO kelas dunia, desain responsif multi-device, dan dukungan penuh 24/7.




